Beranda | Artikel
Tata Cara Mandi Wajib
11 jam lalu

Tata Cara Mandi Wajib merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 2 Jumadil Awal 1448 H / 13 Oktober 2026 M.

Kajian Tentang Tata Cara Mandi Wajib

Setelah mempelajari sebab-sebab mandi wajib, pembahasan selanjutnya berlanjut pada tata cara mandi wajib yang mencakup dua bagian, yaitu rukun-rukun mandi wajib dan sunah-sunah mandi wajib.

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullah mengatakan: “Fasal: Kewajiban-kewajiban mandi itu ada tiga perkara.”

Kewajiban yang dimaksud di sini adalah rukun mandi wajib yang apabila tidak dikerjakan, maka mandi menjadi tidak sah. Pembahasan mandi wajib ini mencakup mandi junub, mandi jenazah, dan mandi besar lainnya seperti bagi wanita yang selesai haid, nifas, atau setelah melahirkan.

Rukun mandi wajib ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullah:

“Kewajiban-kewajiban mandi ada tiga perkara: niat, menghilangkan najis jika ada pada badannya, serta menyiramkan dan menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit.”

Ketiga perkara tersebut dibahas secara berurutan:

1. Niat

Saat hendak mandi wajib, niat harus ditanamkan. Niat yang menjadi rukun mandi wajib adalah amalan hati, yaitu niat di dalam hati. Hal inilah yang dimaksudkan oleh Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullah. Niat dalam hati hukumnya wajib. Adapun mengucapkan atau melafalkan niat menurut mazhab Syafi’i hukumnya disunnahkan dan bukan merupakan kewajiban. Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa melafalkan niat tidak disyariatkan. Namun, fokus utamanya adalah niat yang menjadi rukun mandi wajib. Berdasarkan mazhab Syafi’i, melafalkan niat hukumnya sunnah, sedangkan yang wajib adalah keberadaan niat tersebut di dalam hati, yaitu meniatkan mandi sebagai pembersih atau pengangkat hadas besar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dasar diwajibkannya niat dalam mandi wajib adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya sah dengan niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat hadits: Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat

Amalan yang dimaksud adalah amalan-amalan yang membutuhkan niat, yaitu ibadah mahdlah atau ibadah yang tidak dapat dinalar secara rasional. Contoh ibadah mahdlah atau ibadah murni tersebut meliputi shalat, tayamum, wudhu, puasa, haji, umrah, serta mandi wajib.

Niat tidak boleh dilupakan sebelum melaksanakan mandi wajib. Niat ditanamkan di dalam hati sebagai pengangkat hadats besar, dilakukan bukan karena mengharapkan pujian orang lain, ingin didengar, atau dilihat (riya’), melainkan semata-mata karena Allah ‘Azza wa Jalla serta sebagai wujud ibadah dan pengabdian kepada-Nya.

Niat merupakan amalan hati yang bernilai besar dan hendaknya senantiasa menghiasi hati seorang muslim. Amalan ini kerap diabaikan oleh banyak orang. Seorang muslim yang cerdas senantiasa mengaitkan hatinya dengan amalan-amalan hati, di antaranya dengan menghadirkan niat sebelum menjalankan berbagai ibadah. Ketika hendak shalat, puasa, wudhu, maupun mandi wajib, hati ditata agar tidak mengharapkan apa pun dari ibadah tersebut kecuali pahala dan keridaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Ini merupakan rukun pertama dalam mandi wajib.

2. Menghilangkan Najis

Rukun kedua adalah menghilangkan najis jika ada pada badan: “Dan menghilangkan najis jika ada pada badannya.”

Apabila hendak mandi wajib dan masih terdapat najis yang menempel pada tubuh, najis tersebut wajib dihilangkan terlebih dahulu. Cara menghilangkan najis yang paling ringkas dan sempurna adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan. Sebagai contoh, jika terdapat air kencing, madzi pada kemaluan, tinja pada dubur, atau darah mengalir yang cukup banyak, bersuci (thaharah) dimulai dengan membersihkan najis tersebut terlebih dahulu. Setelah najis dihilangkan, barulah beralih ke proses mengangkat hadas (raf’ul hadats).

Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullah menjadikan tindakan menghilangkan najis sebelum mandi wajib sebagai salah satu rukun mandi wajib. Sementara itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang mu’tamad (dijadikan pegangan) dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menghilangkan najis dari tubuh tidak harus dilakukan secara terpisah. Apabila najis dihilangkan bersamaan dengan siraman air yang digunakan untuk mengangkat hadats besar, hal tersebut dianggap sudah mencukupi.

Dengan demikian, menurut pendapat yang mu’tamad sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, rukun mandi wajib sebenarnya hanya ada dua, yaitu:

  1. Niat
  2. Mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh

Menghilangkan najis sebelum mandi wajib hukumnya sunnah. Oleh karena pembersihan najis dapat dilakukan secara bersamaan dengan air yang disiramkan ke seluruh tubuh, mengkhususkan amalan pembersihan najis sebelum mandi wajib bukanlah suatu kewajiban atau rukun, melainkan amalan sunnah semata.

Di sini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab Syafi’i. Al-Imam Abu Syuja’ menetapkan pembersihan najis sebagai salah satu rukun mandi wajib. Sementara itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa memisahkan kegiatan membersihkan najis merupakan amalan sunnah, karena najis dapat dibersihkan secara bersamaan saat menyiramkan air untuk mengangkat hadats besar. Pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah inilah yang menjadi pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i.

Seseorang yang mandi wajib dianggap sudah sah mandinya apabila telah berniat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Namun, apabila ia mendahuluinya dengan membersihkan najis sebagai kegiatan tersendiri sebelum mengalirkan air ke seluruh badan, ia telah menyempurnakan mandi wajibnya. Membersihkan najis berupa darah, air kencing, madzi, atau kotoran dari tubuh sebelum mandi merupakan amalan yang bernilai sunnah.

3. Mengalirkan Air ke Seluruh Rambut dan Kulit

Rukun mandi wajib yang ketiga menurut Al-Imam Abu Syuja’ rahimahullah adalah meratakan atau mengalirkan air ke seluruh badan, sehingga air mengenai seluruh kulit dari atas hingga bawah, dari kanan hingga kiri, termasuk meratakannya ke seluruh rambut.

Dasar penetapan rukun ini adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air untuk menyela-nyela pangkal rambutnya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya tiga cidukan dengan kedua tangannya, lalu mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mencuci kedua tangan sebelum mandi hukumnya sunnah. Amalan ini menjaga kesucian seluruh proses bersuci (thaharah). Oleh sebab itu, mencuci tangan disunahkan sebelum wudhu maupun sebelum mandi. Tangan yang bersih dan suci berdampak positif pada keabsahan thaharah, karena air yang diusapkan atau diratakan ke seluruh tubuh terpelihara kebersihannya.

Selanjutnya, beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Sebelum menyiram tubuh, beliau melakukan wudhu sekurang-kurangnya dengan membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, serta membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Setelah itu, beliau memasukkan jari-jemari ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambut, yaitu tempat tumbuhnya rambut. Hal tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memastikan bahwa air mandi meresap ke seluruh bagian kepala hingga sela-sela rambut.

Saat melaksanakan mandi wajib, harus dipastikan bahwa air telah sampai dan merata ke seluruh tubuh, seluruh bagian kulit, serta seluruh rambut.

Hadits tersebut menerangkan tata cara mandi wajib Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara sempurna. Namun, bagian yang menjadi penekanan utama terletak pada urutan gerakan berikut:

“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya tiga cidukan dengan kedua tangannya, lalu mengalirkan air ke seluruh kulitnya.”

Mencuci kedua tangan dan berwudhu sebagaimana wudu untuk shalat sebelum mandi wajib hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi, memastikan air sampai ke seluruh kepala, merata ke seluruh sela-sela rambut, serta mengalirkan dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh dan kulit merupakan rukun dari mandi wajib.

Tata cara ini merupakan batas minimalis keabsahan mandi wajib dalam Islam. Tanpa memastikan air sampai ke seluruh badan, kulit, dan rambut, rukun mandi wajib belum terpenuhi sehingga mandi wajib tersebut menjadi tidak sah.

Kewajiban meratakan air ini dipertegas oleh hadits riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ

“Barang siapa yang meninggalkan satu tempat sehelai rambut dari junub yang tidak dibasuh, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari siksa neraka.” (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut berisi ancaman bagi siapa saja yang melakukan mandi wajib tanpa melaksanakannya dengan benar dan sempurna.

Mandi janabah merupakan suatu kewajiban. Seseorang tidak sepatutnya beranggapan bahwa karena sedang beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia bebas memilih tata cara pelaksanaannya sesuka hati. Sikap demikian mencerminkan adab dan akhlak yang buruk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta ajaran agama Islam.

Demikian pula halnya dengan orang yang berwudhu secara asal-asalan. Sebagaimana kisah yang masyhur, terdapat seorang sahabat yang berwudhu namun air wudunya tidak merata pada bagian kaki, sehingga terdapat lum’ah (bercak atau titik mengilap di tumit) yang tidak tersentuh air. Melihat hal tersebut, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudu) dari siksa neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ancaman ini ditujukan kepada tumit-tumit yang tidak terkena air saat seorang muslim berwudhu. Hal yang sama berlaku bagi orang yang melaksanakan mandi wajib. Meskipun mandi wajib adalah bentuk ibadah, jika dikerjakan secara asal-asalan hingga masih ada bagian kulit atau rambut yang belum terbasahi air, amalan tersebut justru berisiko mendatangkan ancaman siksa di neraka.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Rukun Mandi Wajib

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama “Tata Cara Mandi Wajib” ini ke jejaring sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter dan yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Barakallahu fiikum.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56625-tata-cara-mandi-wajib/